Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 4 Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan Batas Desa 2022. Berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Rakornas PPBDes) di Hotel Discovery Ancol Jakarta, 28 – 30 Juni 2022.
Adapun Rakornas PPBDes ini digelar untuk:
- Mendorong penyelesaian peta batas Desa yang ditetapkan melalui peraturan bupati/wali Kota;
- Mewujudkan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan Desa melalui peta batas Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pemenuhan target percepatan penyelesaian peta batas Desa pada 2021 sebanyak 10 Provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 Provinsi, dan tahun 2023 sebanyak 11 Provinsi sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
- Meresmikan Sistem Informasi Tata Wilayah Desa sebagai wadah pelaporan proses penyelesaian Batas Administrasi Wilayah Desa bagi Daerah; dan
- Memberikan apresiasi kepada daerah (kabupaten/kota dan provinsi) yang sukses dalam menyelesaikan kegiatan percepatan penetapan dan penegasan batas Desa 2022.
Hadir dalam pertemuan yang berlangsung secara luring ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo menyampaikan, “Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa harus memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sebagai walidata peta batas administrasi Desa dan juga Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada provinsi dan kabupaten/wali kota yang telah berhasil dalam melaksanakan percepatan penetapan dan penegasan batas desa dalam memenuhi aspek yuridis.”
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia mengutarakan bahwa kemajuan bangsa diraih dengan mengutamakan percepatan, begitu juga arah dan konsentrasi pembangunan yang berubah dari sentralistik menjadi desentralistik, kota lalu ke desa. Komisi II DPR RI memberikan perhatian khusus berkaitan dengan penyempurnaan dan pengembangan pemerintah daerah. Misalnya seperti pemekaran daerah otonom, dan rencana penambahan provinsi baru di Papua.
“Secara struktur dan penataan desa terus berkembang. Ada permasalahan bukan hanya di desa, namun juga antar provinsi, kabupaten dan kota. Dengan penyelesaian peta batas desa, maka diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang ada,” katanya.