Lebih jauh, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 21 ayat 2, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, aspek yuridis harus dilaporkan oleh Tim PPBDes Kabupaten/Kota kepada Tim PPBDes Provinsi dan selanjutnya dilaporkan kepada Tim PPBDes Pusat oleh Tim PPBDes Provinsi.
Laporan secara yuridis berupa peraturan bupati/wali kota yang memuat deliniasi wilayah baik secara kartometrik maupun secara terestris (Pelacakan di lapangan titik batas Desa). Penentuan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memperhatikan jumlah Peraturan Bupati/Wali Kota yang sudah selesai, dan tidak melihat ketersediaan data digital.
Berdasarkan data tersebut maka Kementerian dalam Negeri setelah memperhatikan, menimbang dan memutuskan Provinsi, Kabupaten dan Kota di bawah ini sebagai penerima Penghargaan Batas Desa 2022:
I. Provinsi
Kategori Jumlah Peraturan Bupati Terbanyak dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022 (Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur).
Kategori Persentase Terbesar dalam Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2022 (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan).
II. Kabupaten/Kota
Dengan Kategori Kesesuaian dengan Aspek Yuridis dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022: Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Banjar.
Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dihadiri secara luring oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda dari 33 provinsi serta secara daring oleh pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Hadir pula dalam kegiatan ini, perwakilan dari Deputi Bidang Pengembangan Regional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial.
Diharapkan Penghargaan Batas Desa 2022 ini dapat menstimulus Pemerintah Daerah Baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar serius mempercepat penetapan dan penegasan Batas Desa yang jelas dan tegas.