Mau Bangun Usaha? Ini 7 Poin Penting Pengecekan Properti untuk Tempat Usaha

Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha. Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda. Tapi sebenarnya, aspek apa yang penting untuk mendirikan usaha? Salah satunya adalah aspek hukum properti terkait dengan lokasi tempat membuka usaha.

Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.

“Pertama, ada properti non komersial (residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun,” kata Putri dalam webinar Bahas Tuntas Properti yang digelar Property Academy by Pinhome.

“Lalu ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan,” tambahnya.

Putri mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Pertama, pastikan mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.

“Kita harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai. Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai,” terang Putri.

Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi,” tutur Putri.

Keempat, ia menyarankan agar pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli.

“Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha,” jelas Putri.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

“SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang memang nantinya ketika kita membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi,” tuturnya.

Terakhir, Putri berpesan kepada pelaku usaha untuk selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu.

“Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa kita melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya (meliputi) pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa, misalkan untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap,” terangnya.

“Jadi, tidak ada unsur-unsur penipuan. Karena kita sedang melakukan usaha, jangan sampai usaha itu diberhentikan di tengah-tengah karena ada beberapa dokumen atau hal-hal yang secara legal tidak comply,” lanjut Putri.

Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa penting untuk memastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

Over all, kita perlu memperhatikan bahwa properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar. Kita juga harus memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal yang kita punya terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang kita lakukan atau tidak,” pungkas Putri.

Sebagai informasi, Property Academy by Pinhome rutin menggelar kelas webinar yang membawa tema seputar Property, Finance & Lifestyle dengan menghadirkan property expert dan pembicara-pembicara berkompeten di bidangnya. Aspek legal pada properti pun merupakan salah satu topik dari beragam topik properti yang sudah dilaksanakan oleh Property Academy by Pinhome.

Selain webinar rutin, Property Academy juga menyediakan komunitas dimana anggotanya dapat berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan property expert Pinhome. Untuk informasi lebih lanjut,  silakan bergabung di Telegram Komunitas Property Academy pinhomeacademygroup atau kunjungi pinhome.id/GabungPropertyAcademy.

Tentang Pinhome 

Pinhome adalah pionir platform e-commerce properti yang memiliki jaringan luas agen properti individu dan kantor profesional. Didirikan oleh CEO-Founder Dayu Dara Permata dan CTO-CoFounder Ahmed Aljunied pada September 2019, Pinhome resmi beroperasi pada Januari 2020.

Pinhome menjalin kemitraan dengan berbagai stakeholders seperti bank, kontraktor, notaris, serta penyedia jasa bidang properti lainnya untuk mempermudah proses transaksi jual, beli, dan sewa properti. Agen dan kantor properti dapat mengunduh aplikasi Rekan Agen Pinhome melalui Appstore di iOS atau Play Store di Android untuk mendapatkan pengalaman transaksi properti yang lebih menguntungkan.

Untuk konsumen, Pinhome menyediakan aplikasi transaksi properti satu atap (end-to-end) dengan menyediakan fitur panduan membeli properti mulai dari cek bunet ideal, cek properti, opsi pembayaran, kontak agen, kunjungan properti, estimasi harga, panduan KPR, memulai transaksi, dokumen penting, hingga proses serah terima. Semua tahapan tersebut dilakukan seamless lewat satu aplikasi Pinhome dan sudah dapat diunduh di Appstore atau Play Store.

Pinhome juga merambah sektor home service dengan menyediakan layanan pembersihan rumah, cuci AC, cuci mobil, dan fogging dengan meluncurkan Pinhome Home Service. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pinhome maupun menu GoService di aplikasi Gojek dan telah tersedia di 27 kota di Indonesia.

Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di AEON Mall Deltamas Cikarang

Setelah sukses dengan cabang perdana di Jakarta, Gyukatsu Kyoto Katsugyu kini membuka cabang keduanya di AEON...

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards...

Ayana Residences Memperkenalkan Alamanda Tower 

Perpaduan Kemewahan dengan Gaya Hidup Berkelanjutan di BaliAyana Residences, residensial pertama di Bali yang terintegrasi...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here