Bitwyre dengan bangga mengumumkan perolehan lisensi resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti). Pencapaian ini semakin memperkuat posisi Bitwyre sebagai pelopor dalam ekosistem kripto Indonesia, sekaligus membuka peluang untuk mewujudkan visi mengembangkan Crypto SuperApp pertama di tanah air serta pusat perdagangan stablecoin dan derivatif.
Bitwyre memiliki misi untuk menghadirkan berbagai layanan komprehensif dalam satu SuperApp, menawarkan solusi on ramp dan off ramp yang mudah serta fitur penukaran koin yang praktis.
Perusahaan juga berambisi menjadi platform perdagangan stablecoin terbesar di Indonesia, sekaligus mengembangkan teknologi perdagangan derivatif yang mutakhir.
Setelah melalui proses evaluasi yang ketat sebagai PFAK, Bitwyre berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan lisensi ini, Bitwyre kini sepenuhnya berwenang beroperasi dalam kerangka perdagangan aset kripto di Indonesia, menghadirkan platform yang aman, transparan, dan inovatif bagi para investor dan pedagang.
“Perolehan lisensi PFAK mencerminkan komitmen Bitwyre dalam menciptakan platform perdagangan yang menjunjung tinggi keamanan, transparansi, dan kepercayaan pengguna.”
“Dengan mematuhi standar regulasi yang berlaku, Bitwyre bertekad membangun kepercayaan jangka panjang di komunitas serta berperan aktif dalam membentuk masa depan industri aset kripto di Indonesia,” ujar Jaricho Naftaly, selaku Kepala Hubungan Pemerintahan Bitwyre.
Bitwyre mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bappebti atas dukungan dan arahannya selama proses perizinan. Perusahaan juga mengapresiasi peran penting dari Crypto Futures Exchange (CFX) dan Indonesian Coin Custodian (ICC), yang merupakan faktor kunci dalam keberhasilan pencapaian ini.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menegaskan pentingnya peran lisensi dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa hanya perusahaan yang mampu memenuhi standar regulasi yang ketat lah yang berhak memperoleh persetujuan.