Coretax Indonesia – Sistem Baru dalam Perpajakan Indonesia

Dalam upaya meningkatkan pelayanan perpajakan di Indonesia, pemerintah meluncurkan sistem Coretax Indonesia, sebuah platform digital terintegrasi yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti proses yang rumit, waktu yang lama, dan kurangnya transparansi.

Coretax Indonesia merupakan sistem berbasis teknologi yang menggabungkan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak, semua dapat dilakukan secara online dengan cepat dan mudah.

Sistem ini dilengkapi dengan fitur-fitur canggih seperti notifikasi otomatis, panduan langkah demi langkah, dan integrasi dengan berbagai bank untuk memastikan kemudahan akses bagi wajib pajak.

Pegawai Direktur Jenderal Pajak, Bapak Ardian, menyatakan, “Sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax akan mengubah cara pengelolaan laporan dan pembayaran pajak secara signifikan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami dengan seksama aturan yang ada dalam PMK 81/2024 agar tidak mengalami kebingungan atau kesalahan dalam pelaporan pajak.

Permasalahan yang Dikeluhkan Masyarakat

Meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan layanan perpajakan, masih ada beberapa permasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat, antara lain:

Proses yang Rumit dan Membingungkan Banyak wajib pajak, terutama yang baru pertama kali mengurus NPWP di sistem Coretax atau melaporkan SPT, mengeluhkan proses yang terlalu rumit. Mereka seringkali bingung dengan dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus diikuti.

Waktu yang Lama Proses pembuatan NPWP atau pelaporan SPT seringkali memakan waktu lama, baik karena antrean di kantor pajak maupun kendala teknis saat menggunakan sistem online. Bahkan terkadang website Coretax tidak dapat diakses.

Kendala Teknis Sistem online yang ada sebelumnya seringkali mengalami downtime atau error, sehingga proses perpajakkan jadi tertunda.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di 10 Januari 2025.

Prediksi Pergerakan Bitcoin di Tahun Baru Imlek 2025: Naik atau Turun?

Jakarta, 28 Januari 2025 - Tahun Baru Imlek selalu membawa nuansa harapan dan perubahan bagi...

Dukung UMKM Naik Kelas, Sribu dan SMESCO Sampaikan Strategi Optimalkan Omzet

Dalam upaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Sribu bersama SMESCO Indonesia...

Kumpulkan Poin Bonus dengan Promosi Global Terbaru Marriott Bonvoy

Percepat Status Keanggotaan Anda, Dapatkan Keuntungan Ganda Setiap MalamAnggota Marriott Bonvoy bisa mendapatkan hingga...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here