Dorong Kepercayaan Investasi Masyarakat, BPR Dikawal OJK, Depositonya Dijamin LPS 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR. OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem ​keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya. OJK mendorong terus dilakukan perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.

OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

“Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK (27/02/2024).

Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan, BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

Sesuai UU P2SK tahun 2023, batas waktu yang diberikan kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR adalah satu tahun. Selanjutnya, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS. 

Meskipun ada penutupan BPR, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih BPR. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya di BPR karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terlebih selama ini penyelesaian pembayaran oleh LPS telah berjalan cepat dan efektif. 

Pemerintah melalui LPS menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, nasabah dan deposan di BPR yang memenuhi syarat penjaminan LPS 3T (Tercatat, Tingkat Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan dapat tenang.

Hal ini karena semua BPR merupakan peserta penjaminan LPS dan dikontrol secara ketat agar taat mengikuti aturan penjaminan. 

HUT Café: Destinasi Kuliner Baru yang Wajib Dikunjungi di Seminyak

HUT Café hadir sebagai destinasi terbaru bagi para pencinta kuliner di Seminyak, Bali. Terletak...

Dari Hobi Jadi Profesi 

Kisah Sukses Bella Salim Raih Peluang dan Ubah Nasib Keluarga Melalui Shopee Live Kemajuan teknologi...

Sunken Treasure

Art Music Festival oleh PHM Hotels adalah acara tahunan yang bertujuan merayakan kekayaan seni dan musik...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here