Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dari bank, non bank dan, barang dan jasa melakukan pertemuan secara langsung dan on-line pada peluncuran Financial Integrity Rating on Money Laundering/Terrorism Financing (FIR on ML/TF) 2021 di Jakarta.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan Pelaksanaan penghitungan FIR untuk mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum.
“Hasil penghitungan dari FIR ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta upaya menjaga dan memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia dari risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat terlaksana secara baik dan optimal,” kata pria yang baru saja dilantik Presiden RI Joko Widodo, 25 Oktober lalu.
Ivan yang alumnus program doktor pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu sehingga acara FIR ini terlaksana dengan baik. “Terimakasih atas bantuan dan kerjasama berbagai pihak: bank umum, penegak hukum, lembaga pengawas pengatur, tim ahli/akademisi dan tim asistensi atas pelaksanaan FIR sehingga dapat berjalan secara baik.”
Muhammad Novian, Direktur Analis dan Pemeriksaan I PPATK menyampaikan, “FIR ini merupakan suatu kajian makro dan instrumen penilaian mikro terhadap integritas pihak pelapor terhadap efektivitas program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.”
Kegiatan ini sejalan dengan tujuan rencana strategis tahun 2020-2024 dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, khususnya sasaran strategi, yakni meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan penerapan pendekatan berbasis risiko.
Penilaian FIR on ML/TF tahun 2021 merupakan pelaksanaan FIR tahun kedua yang sebelumnya telah dilakukan penilaian khusus pada bank umum. Tahun ini responden FIR on ML/TF melibatkan jasa keuangan bank, jasa keuangan non bank, penyedia barang dan jasa bidang properti dan bidang kendaraan bermotor, dengan menyorot 3 dimensi yaitu:
- Dimensi 1: Mengukur tingkat komitmen pelapor dalam mendukung PPATK dan apgakum untuk penelusuran transaksi keuangan terindikasi TPPU/TPPT.
- Dimensi 2: Mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APUPPT yang dilakukan pelapor sesuai ketentuan LPP dan pedoman pelaporan PPATK.
- Dimensi 3: Mengukur tingkat kepatuhan pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yg disampaikan.
Kegiatan FIR ini menghasilkan angka secara aggregat dan angka per individual pihak pelapor. Penilaian terhadap individual ini untuk mengetahui pemetaan masing-masing dimensi dan menentukan upaya perbaikan yang perlu dilakukan sesuai kondisi masing-masing pihak pelapor.
Dari kegiatan yang dilakukan menunjukkan bahwa hasil nilai agregat nasional sebesar 7.02 masuk kategori B (baik).
Hasil nilai FIR Nasional 7.02 merupakan hasil rataan terboboti dari nilai FIR PJK bank sebesar 7.92 masuk kategori B (baik), nilai FIR PJK non bank sebesar 6.77 masuk kategori B (baik) dan nilai FIR penyedia barang dan jasa, perusahaan properti dan pedagang kendaraan bermotor sebesar 4.62 masuk kategori C (cukup baik).
Khusus untuk perbankan dilakukan penilaian risiko bawaan atau inherent risk, meliputi perhitungan product risk yaitu transfer dana dalam negeri dan transfer dana dari/ke negara berisiko tinggi serta geographical risk meliputi nasabah dari provinsi berisiko tinggi.
Untuk itu pihak pelapor dari penyedia barang dan nasa dinilai masih sangat memerlukan pembinaan dan pengawasan agar dapat meningkatkan komitmen dan implementasinya dalam mendukung rezim APUPPT.
Perlu ditingkatkan kebijakan dan standar operasi dan prosedur yang mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK, khususnya untuk pedoman dan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan proaktif dan reaktif serta komitmen manajemen dalam memitigasi masuknya aliran dana terindikasi tindak pidana asal, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta pemantauan tansaksi keuangan dan pengguna jasa.
Hasil nilai FIR on ML/TF agregat penyedia barang dan jasa sebesar 4.62 masuk kategori cukup baik.
Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Ketua Konsorsium Penjamin Kualitas dari Tim Ahli dan Akademisi pelaksanaan FIR berharap hasil FIR ini akan menjadi tolok ukur bagi PPATK dan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dalam merumuskan kebijakan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan untuk memperkuat sistem APU- PPT di setiap pihak pelapor.
“Hasil FIR ini menjadi penguatan integritas sistem keuangan secara nasional yang semakin kuat dan meningkatkan kepercayaan serta kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan dan perekonomian global,” ujar Ningrum.