Acara “Thailand Cosmetics & Personal Care Business Matching” merupakan contoh nyata bahwa ketika negara-negara bekerja sama dan saling mendukung, potensi ekonomi dan bisnis di kawasan ini dapat diwujudkan dengan lebih baik.
Diharapkan langkah ini dapat membuka jalan bagi pelaku industri kecantikan di Thailand dan Indonesia untuk bersaing secara global dan memperkuat posisi Asia Tenggara sebagai pusat kecantikan yang inovatif dan berkualitas.
Acara “Thailand Cosmetics & Personal Care Business Matching” dihadiri oleh 18 perusahaan kosmetik dan perawatan pribadi dari Thailand, sementara dari pihak Indonesia, tak kurang dari 180 perusahaan yang bergerak dalam bidang yang sama turut hadir dan menjajaki peluang bisnis serta potensi kerja sama.
Perusahaan kosmetik dan perawatan pribadi dari Thailand, untuk kategori skin care adalah IN2IT, Milk Plus, De Leaf Thanaka, Proud, Madelyn, Natural Serisin Premium, Mc Jabrial, Natural Medisilk Premium, P.O Care, Ustar-Signature. Sementara untuk kategori hair care hadir merk Biowoman dan Narose, sedangkan body care diwakili oleh merk Fae and Mae, serta Orchid Wonder.
Adapun untuk herbal aroma spray/perfume serta inhaler ada merk Ayatana, Kiss of Beauty dan Idogragrance, dan untuk cosmetic, beauty and spa hadir Pattrena dan Merry Cosmetic Laboratory.
Notifikasi dan Sertifikasi Halal Produk-produk Kosmetik
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Dwiana Andayani mengemukakan, untuk melindungi kepentingan konsumen terkait dengan produk-produk kosmetik, maka pemerintah mengharuskan industri dan importir melakukan proses notifikasi.
“Maka terhitung mulai 1 Januari 2011 sejak diterapkannya harmonisasi di negara-negara ASEAN, saat itulah mulai berlakunya proses notifikasi untuk produk-produk kosmetik. Artinya perusahaan bertanggung jawab menghasilkan produk-produk kosmetik yang diyakini memenuhi standar keamanan (safety), memenuhi kualitas mutu produk, menghasilkan keuntungan (benefit), dan memenuhi ketentuan label,” paparnya.
Ditambahkan Dwiana bahwa notifikasi tersebut diimplementasikan dalam bentuk keluarnya izin edar yang berlaku selama 3 tahun. Jika tidak ada perubahan dalam isi produknya, maka izin edar tersebut dapat diperbarui.
Sejalan dengan berkembangnya pasar kosmetika di Indonesia, maka jumlah produk yang dinotifikasi ke BPOM selalu bertambah. Jika di tahun 2021 notifikasinya mencapai 96.611 produk maka di tahun 2022 meningkat menjadi 98.310 produk. Selama tahun 2023 hingga bulan Juni 2023 notifikasi sudah mencapai 51.390.