Pada tahun 1804, Napoleon Bonaparte mengangkat diri kaisar dan mengundangkan hukum sipil yang dinamakan Kitab Undang-undang Napoleon, yang masih menjadi landasan hukum di hampir seluruh bagian dunia.
Hasil karya kaum borjuis yang berkuasa ini mentahbiskan moralitas ganda dan mengangkat hak milik pribadi ke tempat tertinggi di altar hukum.
Perempuan yang menikah tidak mempunyai hak apapun, sebagaimana juga anak-anak, kriminal, dan mereka yang secara mental terbelakang. Seorang istri harus menaati suaminya. Ia harus mengikuti semua arahannya, dan ia harus meminta ijin suaminya untuk apapun kecuali bernapas.
Perceraian, yang oleh Revolusi Prancis dijadikan satu urusan sederhana, dibatasi oleh Napoleon hanya untuk pelanggaran berat. Suami bisa menceraikan istri yang selingkuh. Istri hanya bisa bercerai jika suaminya yang tergila-gila meniduri selingkuhannya di kasur pernikahan mereka.
Untuk kasus yang sangat buruk, suami yang selingkuh membayar denda. Untuk setiap kasus, istri yang selingkuh masuk penjara.
Undang-undang tidak membolehkan pembunuhan atas istri yang tertangkap tangan. Tetapi jika suami membunuh, para hakim, yang selalu laki-laki, menutup mata tidak peduli.
Aturan ini, kebiasaan ini, bertahan di Prancis sampai lebih dari satu setengah abad.
Eduardo Galeano
“Mirrors”
Penerjemah: Wardah Hafidz