“Optimalisasi infrastruktur teknologi meliputi FDS dan fitur keamanan tambahan akan terus LinkAja terapkan agar setiap transaksi yang terindikasi sebagai transaksi ilegal dapat kami deteksi dan tindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tambah Yogi.
Sinergi dengan Berbagai Pihak untuk Edukasi Menyeluruh
Menunjang penguatan manajemen risiko dan infrastruktur teknologi di atas dalam hal pemberantasan perjudian online, bagi LinkAja, edukasi berkelanjutan dan menyeluruh juga tak kalah fundamental untuk dilakukan.
Baik secara mandiri maupun bersama regulator, asosiasi, dan pelaku industri, LinkAja sudah dan berkomitmen untuk terus melaksanakan kampanye dan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian online secara periodik serta pentingnya mengenali dan menghindari kegiatan/ tautan yang membahayakan/ mengarah ke situs judi online demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Hal itu diimplementasikan dengan mengutilisasi platform pembayaran atau aplikasi LinkAja, website resmi, dan seluruh kanal media sosial LinkAja. Dalam merealisasikan kolaborasi edukasi juga, LinkAja akan memastikan seluruh kerja sama dengan lembaga/institusi lain dilakukan dengan lembaga berizin termasuk platform yang terdaftar oleh otoritas terkait.
LinkAja memberikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka. Laporan dapat dilakukan dengan:
1. Hubungi Layanan PSE oleh Kominfo: Pengguna dapat menghubungi PSE Kominfo pada laman pse.kominfo.go.id ataupun hotline Whatsapp 0815-1945-6822.
2. Hubungi Layanan Patroli Siber: Pengguna dapat melaporkan indikasi kejahatan siber melalui tautan patrolisiber.id/submit-report.
3. Melaporkan serta memeriksa rekening atau akun melalui CekRekening: Pengguna dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan akun atau rekening yang digunakan oleh oknum melalui tautan cekrekening.id.
4. Memberikan laporan melalui Aduan Konten: Pengguna dapat mengakses kanal aduan masyarakat melalui website aduankonten.id untuk melaporkan penemuan indikasi modus konten kejahatan siber pada platform digital maupun melalui akun Twitter/X @aduanPPI.