5. Hubungi Layanan Pelanggan LinkAja: Pengguna dapat menghubungi CS LinkAja melalui fitur live chat yang tersedia di aplikasi. CS LinkAja akan membantu memverifikasi laporan dan memberikan panduan lebih lanjut.
Adapun bagi setiap modus kejahatan siber akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE terkait Judi Online, atau hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP.
Tentang LinkAja
LinkAja merupakan penyedia jasa pembayaran berbasis server yang merupakan produk andalan dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) dan telah terdaftar di Bank Indonesia.
Berdasarkan Surat Izin Bank Indonesia Nomor 23/574/DKSP/Srt/B yang direklasifikasi pada tanggal 01 Juli 2021, Finarya secara resmi telah mendapatkan lisensi/izin dari Bank Indonesia sebagai Perusahaan Penerbit Uang Elektronik dan Penyelenggara Transfer Dana (Kategori I).
PT Fintek Karya Nusantara juga telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013 sebagaimana sesuai dengan sertifikat No. IS 733702 yang diterbitkan sejak tanggal 24 November 2020 dengan pembaharuan pada setiap resertifikasinya.
Finarya merupakan anak usaha dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN, yaitu PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Mandiri Capital Indonesia, PT BRI Ventura Investama, PT BNI Sekuritas, PT Jasamarga Toll Road Operator, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), PT Pertamina Retail (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Danareksa Capital, yang berdiri pada 21 Januari 2019 dalam semangat sinergi nasional.
Sebagai anak usaha BUMN, Finarya juga terbuka untuk bersinergi dengan pihak swasta yang memiliki visi dan misi serupa.
Di bulan Oktober 2020, Grab Pte. Ltd. resmi menjadi pemegang saham baru Finarya. Pada Maret 2021, PT Dompet Karya Anak Bangsa resmi terdaftar sebagai pemegang saham baru Finarya.