Bekerjasama dengan Kemdikbudristek, FISIP UI, Narasi, dan Demand mengadakan pelatihan intervensi kekerasan seksual metodologi 5D dan diskusi publik.
Meneguhkan kembali komitmen pemberdayaan perempuan karena mereka begitu berharga, L’Oréal Paris kembali mengajak masyarakat Indonesia untuk #WeStandUp kali ini bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Narasi, FISIP UI, dan Demand mengadakan pelatihan intervensi pencegahan kekerasan seksual dan diskusi publik untuk StandUp Melawan Kekerasan Seksual di Kampus.
Diskusi publik ini menghadirkan pembicara Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Najwa Shihab, Jurnalis dan Pendiri Narasi, Melanie Masriel, Chief Corporate Affairs, Engagement & Sustainability L’Oréal Indonesia; Anna Margaret Lumban Gaol, Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI serta Anindya Restuviani, Co-Director of Demand di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus. Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus. Isu kekerasan seksual di ruang publik bisa terjadi di mana saja, termasuk instansi pendidikan.
Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 yang dikutip dari Komnas perempuan, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. Dari laporan pengaduan kekerasan seksual hanyalah fenomena gunung es, di mana masih banyak yang belum berani melaporkannya.
“Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang, peran dan fungsi universitas menjadi wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kekuatan moral, pengembangan peradaban bangsa, serta melahirkan calon pemimpin bangsa sehingga tidak ada tempat untuk kekerasan seksual di kampus,” ungkap Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
“Untuk itu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi negeri dihadirkan sebagai arahan untuk menangani permasalahan ini sehingga setiap insan universitas memiliki pegangan, terutama korban untuk mencari perlindungan. Tentunya, kami menyambut baik dukungan sinergis dari seluruh instansi mulai dari sektor privat, media, universitas dan LSM untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual di ruang publik, terutama instansi Pendidikan,” tambahnya.
Melanie Masriel, Chief Corporate Affairs, Engagement & Sustainability L’Oréal Indonesia menjelaskan, “Isu kekerasan seksual masih menjadi isu nomor 1 yang dialami perempuan* dan membuat korbannya merasa tidak berharga. Faktanya, 8 dari 10 perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik dan 91% responden tidak tahu harus berbuat apa karena merasa kurangnya pengetahuan untuk lebih berdaya.”
“Sebagai merek kecantikan yang berdiri bersama perempuan, L’Oréal Paris percaya bahwa setiap perempuan berharga dan tali rantai kekerasan seksual di ruang publik perlu diputus. Hal ini yang melandasi L’Oréal Paris secara global memberikan pelatihan intervensi untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di ruang publik melalui gerakan StandUp Melawan Kekerasan Seksual.”