Memahami Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Panduan untuk Bisnis

Hukum ketenagakerjaan mengatur bahwa jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, maka karyawan berhak menerima (i) uang pesangon, (ii) uang penghargaan masa kerja, dan (iii) hak-hak kompensasi lainnya (“Paket Pesangon”).

Semua Paket Pesangon ini wajib diberikan kepada karyawan dengan kontrak permanen, dan dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan.

Pembayaran pesangon berkisar dari:

  • Gaji 1 bulan untuk karyawan dengan masa kerja hingga 3 tahun;
  • Gaji 2 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun;
  • Hingga gaji 9 bulan untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama.

Pembayaran penghargaan masa kerja berkisar dari:

  • Gaji 2 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun;
  • Gaji 3 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 6 hingga 9 tahun;
  • Hingga gaji 10 bulan untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama.

Sementara itu, pembayaran penghargaan masa kerja terdiri dari:

  • Kompensasi atas cuti yang tidak digunakan,
  • Kompensasi biaya perjalanan bagi karyawan dan keluarganya untuk kembali ke lokasi asal,
  • Kompensasi perumahan dan biaya pengobatan,
  • Kompensasi lain sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kerja.

Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Dalam hal terjadi sengketa ketenagakerjaan, hukum Indonesia mendorong penyelesaian melalui negosiasi bipartit antara pemberi kerja dan karyawan. Jika diskusi ini gagal, sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase.

Harga Bitcoin Melonjak 25% Sejak Donald Trump Terpilih Sebagai Presiden AS

Pada hari Selasa (12/11), harga Bitcoin hampir mencapai angka USD $90,000. Kenaikan harga ini...

Mau Pasang Smart Home Tapi Khawatir Over Budget? Bundling Smart Home Jawabannya!

Apakah kamu sudah mulai tertarik dengan teknologi smart home, tetapi merasa khawatir tentang biaya...

Jenis-Jenis Produk Smart Home dan Manfaatnya

Di era digital ini, teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan sehari-hari, termasuk di dalam...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here