Hukum ketenagakerjaan mengatur bahwa jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, maka karyawan berhak menerima (i) uang pesangon, (ii) uang penghargaan masa kerja, dan (iii) hak-hak kompensasi lainnya (“Paket Pesangon”).
Semua Paket Pesangon ini wajib diberikan kepada karyawan dengan kontrak permanen, dan dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan.
Pembayaran pesangon berkisar dari:
- Gaji 1 bulan untuk karyawan dengan masa kerja hingga 3 tahun;
- Gaji 2 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun;
- Hingga gaji 9 bulan untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama.
Pembayaran penghargaan masa kerja berkisar dari:
- Gaji 2 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 3 hingga 6 tahun;
- Gaji 3 bulan untuk karyawan dengan masa kerja 6 hingga 9 tahun;
- Hingga gaji 10 bulan untuk karyawan dengan masa kerja lebih lama.
Sementara itu, pembayaran penghargaan masa kerja terdiri dari:
- Kompensasi atas cuti yang tidak digunakan,
- Kompensasi biaya perjalanan bagi karyawan dan keluarganya untuk kembali ke lokasi asal,
- Kompensasi perumahan dan biaya pengobatan,
- Kompensasi lain sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Dalam hal terjadi sengketa ketenagakerjaan, hukum Indonesia mendorong penyelesaian melalui negosiasi bipartit antara pemberi kerja dan karyawan. Jika diskusi ini gagal, sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase.