MPC dan Stain remover dihadirkan dalam bentuk dan pemanfaatan yang berbeda. MPC dipasarkan dalam bentuk pasta, dan didesain sebagai produk pembersih utama rumah tangga yang ramah lingkungan.
Dengan performanya yang tinggi, MPC dapat dimanfaatkan untuk membersihkan barang-barang lama sehingga tampak baru. Diharapkan, dengan demikian dapat memperpanjang usia pemakaian barang-barang rumah tangga sehingga secara tidak langsung dapat mengurangi timbulan sampah.
Sedangkan untuk Stain Remover, produk ini berupa bubuk, dan diperuntukkan untuk menghilangkan noda secara aman pada material kain dan sejenisnya. Seperti halnya MPC, Stain Remover menggunakan bahan-bahan alami.
Sehingga, tidak seperti kebanyakan penghilang noda lainnya, baik dalam penggunaan maupun buangan airnya, Re.peat Stain Remover aman untuk lingkungan dan pengguna.
Muhammad Amin Cakrawijaya kembali mengungkapkan, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang tahun 2022, sampah yang tidak terkelola mencapai lebih dari 8 juta ton dengan komposisi 58,6% sampah organik, 18,6% sampah plastik, dan sisanya sampah jenis lainnya.
Jutaan ton sampah tersebut kemudian mencemari lahan-lahan terbuka dan badan air, terutama di wilayah perkotaan. Banyak kawasan perkotaan yang terkendala dengan kapasitas TPAnya yang terbatas, dan sebagian lainnya disebut-sebut bahkan telah mengalami over kapasitas.
Dilansir nature.com, bahkan empat sungai di Indonesia masuk dalam daftar 20 sungai yang paling banyak menyumbang sampah plastik ke lautan. Dengan kondisi tersebut, penanganan sampah di level hulu (rumah tangga) menjadi penting.
Upaya ini dapat dilakukan secara umum dengan cara mengurangi timbulan sampah, dan/atau memaksimalkan pengolahan sampah bersama dengan masyarakat dan UMKM.
“Sudah waktunya kita melakukan sesuatu yang berarti dan mengikhtiarkan solusi, seperti yang diupayakan dalam kolaborasi ini,” tukas Muhammad Amin.