Bali, dengan budayanya yang kaya dan ekonominya yang berkembang, telah menjadi tujuan utama bagi pengusaha dari seluruh dunia. Para pendatang asing semakin tertarik dengan peluang bisnis unik di pulau ini, khususnya di sektor pariwisata, perhotelan, dan industri kreatif.
Namun, mendirikan bisnis di Bali sebagai orang asing memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam memahami kerangka hukum dan regulasi di Indonesia. Panduan ini akan membantu Anda melalui langkah-langkah penting untuk memulai bisnis di Bali sebagai ekspat, mulai dari memilih struktur bisnis yang tepat hingga mematuhi hukum dan regulasi lokal.
1. Memahami Kerangka Hukum di Indonesia
Sebelum membahas detail tentang memulai bisnis di Bali, penting untuk memahami kerangka hukum di Indonesia terkait kepemilikan asing. Meski Bali menawarkan banyak peluang, ada batasan yang harus dipatuhi oleh pengusaha asing.
Aturan Kepemilikan Asing
Indonesia menerapkan beberapa batasan pada kepemilikan asing, tergantung pada sektor industri. Untuk melindungi industri lokal, terdapat Daftar Negatif Investasi, yang mengatur sektor-sektor di mana investasi asing dibatasi atau dilarang. Sebagai pengusaha, Anda perlu memastikan bahwa bisnis Anda berada dalam sektor yang diizinkan untuk kepemilikan asing.
Jenis Entitas Hukum
Struktur hukum yang paling umum bagi pengusaha asing di Bali adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing), atau Perusahaan Terbatas dengan Kepemilikan Asing. PT PMA memungkinkan Anda memiliki kepemilikan langsung atas perusahaan, berbeda dengan struktur nominee lokal, dan memberikan kontrol penuh dalam kerangka regulasi Indonesia.
2. Memilih Struktur Bisnis yang Tepat
Memilih struktur bisnis yang benar adalah kunci untuk memastikan bisnis Anda beroperasi dengan lancar dan sesuai hukum. Berikut beberapa opsi yang umum digunakan:
PT PMA (Perusahaan dengan Kepemilikan Asing)
PT PMA adalah struktur bisnis yang direkomendasikan bagi investor asing, karena memberikan keuntungan kepemilikan dan kendali penuh. Untuk mendirikan PT PMA, diperlukan persetujuan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan tunduk pada persyaratan modal tertentu.