Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia

Hak Cuti

Karyawan di Indonesia berhak atas berbagai jenis cuti, untuk memastikan kesejahteraan mereka dan kepatuhan terhadap hukum setempat.

1. Cuti tahunan

Hak: Karyawan berhak atas cuti tahunan berbayar selama 12 hari setelah satu tahun bekerja terus menerus. Cuti yang tidak digunakan dapat dialihkan hingga enam bulan.

Penjadwalan: Pengusaha harus mengatur dan menjadwalkan cuti tahunan untuk menjamin kelangsungan usaha dengan tetap menghormati hak istirahat karyawan.

2. Cuti sakit

Pengurangan Gaji: Tidak ada jumlah hari cuti sakit tertentu, namun gaji dibayarkan berdasarkan lama ketidakhadiran:

  1. Gaji 100% untuk empat bulan pertama.
  2. Gaji 75% untuk empat bulan ke depan.
  3. Gaji 50% untuk empat bulan berikutnya.
  4. Gaji 25% untuk bulan-bulan berikutnya.

Dokumentasi: Sertifikat medis harus diberikan untuk memvalidasi cuti dan memastikan pencatatan yang benar.

3. Cuti hamil

Durasi: Karyawan perempuan berhak mendapat enam bulan cuti melahirkan yang dibayar penuh, dibagi rata sebelum dan sesudah melahirkan. Jika terjadi keguguran, mereka mendapat cuti berbayar selama 1,5 bulan atau sesuai petunjuk dokter.

Dukungan: Pengusaha harus menyediakan lingkungan yang mendukung bagi karyawan yang hamil dan memfasilitasi mereka kembali bekerja setelah cuti melahirkan.

Hisense Luncurkan Laser Cinema PX3 Series dengan Layar Terbesar di Indonesia

Nikmati keseruan bioskop di rumah dengan layar 120” dan 150”, serta dapatkan mobil Wuling...

Gelar WSBP Inspiring Kindness: Kita Kuat, Indonesia Hebat, WSBP Berdayakan Bank Sampah untuk Lingkungan dan Ekonomi Berkelanjutan

Acara yang berlangsung di Bank Sampah Subang Berkebun, Kabupaten Subang pada 17 Oktober 2024...

Rumah Pintar: Solusi Aman dan Ramah Lingkungan untuk Masa Depan

Dalam era yang semakin maju, konsep rumah pintar semakin menarik perhatian masyarakat. Dengan integrasi...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here