Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia

4. Cuti Berbayar karena Alasan Tertentu

Acara: Karyawan dapat mengambil cuti berbayar untuk berbagai acara pribadi dan keluarga, seperti:

  1. Pernikahan karyawan: 3 hari.
  2. Pernikahan anak karyawan : 2 hari.
  3. Baptisan atau khitanan anak: 2 hari.
  4. Istri melahirkan atau keguguran : 2 hari.
  5. Kematian anggota keluarga dekat: 1-2 hari.

Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk acara semacam itu membantu menjaga semangat dan loyalitas karyawan.

Peraturan Masa Percobaan

Masa percobaan di Indonesia tidak boleh lebih dari tiga bulan. Selama periode ini, karyawan harus menerima setidaknya upah minimum. Periode ini memungkinkan pemberi kerja untuk menilai apakah seorang karyawan cocok untuk peran jangka panjang.

Penilaian: Pengusaha harus menggunakan masa percobaan untuk menilai kinerja karyawan secara menyeluruh dan sesuai dengan budaya perusahaan.

Masukan: Umpan balik rutin dan tinjauan kinerja selama masa percobaan dapat membantu mengatasi masalah apa pun dan mendukung pengembangan karyawan.

Gelar WSBP Inspiring Kindness: Kita Kuat, Indonesia Hebat, WSBP Berdayakan Bank Sampah untuk Lingkungan dan Ekonomi Berkelanjutan

Acara yang berlangsung di Bank Sampah Subang Berkebun, Kabupaten Subang pada 17 Oktober 2024...

Rumah Pintar: Solusi Aman dan Ramah Lingkungan untuk Masa Depan

Dalam era yang semakin maju, konsep rumah pintar semakin menarik perhatian masyarakat. Dengan integrasi...

Gebrakan untuk Gen Z Indonesia, BINUS UNIVERSITY Siapkan Kejutan Bagi Dunia Pendidikan

Jakarta, 18 Oktober 2024 - Menjelang akhir tahun 2024, BINUS University sebagai perguruan tinggi Indonesia...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here