Transformasi Kawasan Olahraga Menjadi Ruang Multifungsi dan Inklusif
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta dengan luas lahan sebesar 279,1 Ha lakukan transformasi pemanfaatan lahan secara multifungsi dan inklusif dalam rangka mengembangkan potensi kawasan olahraga sebagai sport tourism destination atau destinasi utama wisata olahraga terbesar di Asia Tenggara yang berstandar Internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo saat perhelatan Media Luncheon yang berlangsung di Artotel Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu.
āSebagai pengelola, kami telah memiliki visi dan rencana strategis 2025-2029 untuk memperkuat kawasan GBK menjadi destinasi Wisata Olahraga dan Hiburan terkemuka di dunia,ā ungkap Adi.
Wisata olahraga atau sport tourism di kawasan GBK telah menjadi magnet tersendiri dari beragam kegiatan atau acara olahraga dan hiburan yang menarik partisipasi dari para wisatawan mancanegara. Di mana komplek GBK merupakan bagian dari aset milik negara Republik Indonesia bernilai Rp348 triliun atau 3,3 persen dari total aset negara pada 2020.
Pemanfaatan lahan yang ada di GBK sendiri terdiri dari tiga area yaitu kawasan Olahraga sebesar 150,18 Ha (52,83%); kawasan Komersial sebesar 68,49 Ha (24,54%); dan kawasan Pemerintah sebesar 60,41 Ha (21,64%).
Kawasan olahraga sebagai area dengan pemanfaatan terbesar di kawasan GBK terdiri dari berbagai venue yang masuk ke dalam Cagar Budaya antara lain Stadion Utama, Istora, Stadion Renang, Stadion Madya dan Lapangan Tenis, Gedung Basket serta area konservasi hijau yang menjadi Warisan Nasional bangsa ini.
Terhadap bentuk pemanfaatan lahan tersebut, PPKGBK menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Kawasan/Aset di bawah satuan pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara RI yang aktif dalam menyumbangkan 15% dari pendapatannya ke kas negara sedangkan 85% dari pendapatannya digunakan untuk belanja operasional layanan seperti pemeliharaan, perbaikan, pembangunan dan kebutuhan lainnya.
Seperti yang diketahui, pendapatan BLU sendiri dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dijelaskan bahwa BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.