Pada 28 Desember 2021 Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika – Food and Drug Administration – FDA mengeluarkan pernyataan, bahwa plasma konvalesen dapat diberikan kepada pasien rawat jalan di samping kepada pasien rawat inap. Terapi ini diberikan terutama kepada pasien-pasien yang memiliki gangguan imunitas atau mendapatkan terapi imunosupresif.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian multicenter di AS yang menemukan pemberian plasma konvalesen secara dini, dapat mencegah hospitalisasi lebih dari 50%. Terlebih lagi penelitian besar tersebut mengacu kepada pemberian plasma konvalesen dalam 9 hari pertama, sejak gejala pertama penyakit COVID-19 timbul. Ternyata hal tersebut juga menjadi parameter pemberian Terapi Plasma Konvalesen (TPK) sesuai pedoman Buku TPK di Indonesia.
Hasil penelitian pendahuluan yang sudah dilakukan menemukan bahwa pemberian Plasma Konvalesen dapat meningkatkan kadar antibodi, menurunkan Interleukin-6 dan CRP secara nyata, sebagai parameter inflamasi yang meningkat bila terjadi badai sitokin.
Penelitian ini dilakukan pada sejumlah pasien COVID-19 dengan kriteria menderita gejala berat, yang memiliki minimal satu komorbid atau penyakit penyerta (diabetes tipe 1 dan tipe 2), hipertensi, kanker, kardiovaskular seperti stroke dan penyakit jantung, ginjal, paru kronis termasuk asma, hati seperti hepatitis atau kanker hati, demensia, gangguan kekebalan Tubuh karena malnutrisi atau HIV, serta penyakit autoimun seperti lupus atau rheumatoid arthritis.
Hingga kini penelitian ini masih berlanjut sesuai perkembangan meningkatnya kasus COVID-19 saat ini. Dok Mo menambahkan, sebaiknya lebih terbuka (open minded) dalam menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan, karena di sejumlah pusat penelitian plasma di AS, pemberian terapi plasma konvalesen sudah mulai berlanjut dan ditujukan kepada mereka yang berusia muda (anak-anak), sesuai dengan indikasi dari hasil penelitian.