Padahal, menurut survei GHI tahun 2020, tingkat kelaparan penduduk Indonesia mencapai 19.1% dan diperparah dengan data prevalensi stunting balita Indonesia yang mencapai 30.8%. Di sisi lain, Prof. Dr. H. Arif Sumantri, S.K.M., M.Kes menyampaikan bahwa 13 juta ton sampah makanan pada dasarnya dapat memberi makan kepada lebih dari 28 juta orang di Indonesia.
Pada akhir sesi, Prof. Dr. H. Arif Sumantri, S.K.M., M.Kes memberikan rekomendasi sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil penelitian yaitu melakukan pengumpulan sampah makanan di seluruh fakultas, pemilahan, dan penyimpanan sampah untuk membentuk tempat pengelolaan sampah terpadu di lingkungan universitas.
Tanggapan hasil penelitian juga disampaikan oleh K.H. Muhammad Cholil Nas, Lc., M.A., Ph.D. Ia menyampaikan bahwa persoalan food waste merupakan hal penting dalam agama Islam karena hal ini menyangkut sikap mubazir yang merupakan tanda-tanda orang yang tidak bersyukur.
Dengan demikian, norma dan keyakinan agama seharusnya dapat menjadi pengendali dari perilaku boros dan tidak bersyukur yang nantinya dapat berujung pada food waste.
K.H. Muhammad Cholil Nas, Lc., M.A., Ph.D menyampaikan bahwa cara pengendalian food waste diantaranya adalah mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan, serta mengurangi pengeluaran yang tidak prioritas.
Pengendalian perilaku mubazir makanan pula sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu untuk makan saat lapar dan berhenti sebelum kenyang. Selain itu, kebiasaan puasa juga menjadi bentuk ibadah untuk bersyukur dan lebih menghargai makanan yang seharusnya dapat diimplementasikan oleh masyarakat muslim.
Dr. Meti Ekayani, S.Hut., M.Sc. IPM memberikan saran untuk menggiatkan kampanye “No Food Waste” dan menerapkan denda makanan bersisa di kantin. Selain itu, Dr. Meti Ekayani juga memberikan saran pemanfaatan food waste dalam bentuk pemberian ke pihak Food Bank yang dapat menampung makanan sisa untuk dialokasikan menjadi pangan hewan.
Pada akhir sesi pemaparan materi, Dr. Meti Ekayani, S.Hut., M.Sc. IPM menyampaikan pentingnya riset untuk baseline data dan monitoring berkala, menetapkan kebijakan dan komitmen dari top manajemen, tata kelola dan sarana prasarana yang mendukung perubahan perilaku food waste, kampanye dan edukasi holistik pada minimal 3 generasi mahasiswa, serta aksi bersama seluruh komponen kampus dan menjadikannya bagian dari kehidupan kampus.
Pada akhir sesi, Faizah Fauziyah S.Si., M.M menyampaikan bahwa menjaga lingkungan dan mengurangi sampah, serta melakukan pengomposan sampah merupakan bagian dari ibadah.
Berkaitan dengan sampah makanan sendiri, MUI sudah mengeluarkan fatwa 41 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah yang isinya menyatakan bahwa setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindari diri dari sifat tabzir dan israf.
Tentang LindungiHutan
LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang berfokus pada aksi konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebanyak 898 ribu pohon telah ditanam bersama 580 brand dan perusahaan. Kami menggandeng masyarakat lokal di 41 lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia.