Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil perusahaan untuk mengatasi situasi ini:
1. Menelaah Anggaran Dasar Perseroan
Langkah pertama adalah meninjau anggaran dasar perseroan. Dokumen ini biasanya memuat ketentuan mengenai kepengurusan perusahaan apabila terjadi kekosongan direksi. Misalnya, peraturan ini dapat menjelaskan apakah keputusan dapat diambil oleh direktur yang tersisa atau oleh dewan komisaris.
2. Peran Dewan Komisaris Menggantikan Sementara Jabatan Direksi
Menurut Pasal 118 UUPT, dewan komisaris terutama melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi. Namun dalam situasi tertentu, seperti meninggalnya direktur tunggal, dewan komisaris dapat mengambil alih pengelolaan perusahaan untuk sementara waktu untuk menjamin kelangsungan operasional hingga diangkat direktur baru.
Pembagian tugas sementara ini dimaksudkan untuk menjaga operasional perusahaan hingga diangkat direktur baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penting untuk dicatat bahwa meskipun dewan komisaris dapat mengawasi dan memberikan nasihat, peran mereka dalam manajemen langsung terbatas dan harus sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar perusahaan.
3. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS menjadi wadah utama dalam menentukan langkah-langkah strategis perusahaan, termasuk pengangkatan direktur baru.
Dalam situasi ini, perseroan harus segera menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat direktur pengganti. Proses pengangkatan direktur baru melalui RUPS harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam anggaran dasar perseroan dan UU PT.
RUPS mempunyai wewenang untuk mengangkat, mengganti, atau memberhentikan anggota direksi. Setelah penunjukan, perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan bahwa catatan resmi perusahaan selalu diperbarui.
4. Melaporkan kepada Instansi Terkait
Setelah pengangkatan direktur baru, perseroan wajib melaporkan perubahan tersebut kepada otoritas terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaporan ini memastikan bahwa informasi perusahaan mengenai struktur kepemimpinannya akurat dan terkini.