Tata Kelola Perusahaan Setelah Meninggalnya Direktur dalam Hukum Indonesia

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil perusahaan untuk mengatasi situasi ini:

1. Menelaah Anggaran Dasar Perseroan

Langkah pertama adalah meninjau anggaran dasar perseroan. Dokumen ini biasanya memuat ketentuan mengenai kepengurusan perusahaan apabila terjadi kekosongan direksi. Misalnya, peraturan ini dapat menjelaskan apakah keputusan dapat diambil oleh direktur yang tersisa atau oleh dewan komisaris.

2. Peran Dewan Komisaris Menggantikan Sementara Jabatan Direksi

Menurut Pasal 118 UUPT, dewan komisaris terutama melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi. Namun dalam situasi tertentu, seperti meninggalnya direktur tunggal, dewan komisaris dapat mengambil alih pengelolaan perusahaan untuk sementara waktu untuk menjamin kelangsungan operasional hingga diangkat direktur baru.

Pembagian tugas sementara ini dimaksudkan untuk menjaga operasional perusahaan hingga diangkat direktur baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penting untuk dicatat bahwa meskipun dewan komisaris dapat mengawasi dan memberikan nasihat, peran mereka dalam manajemen langsung terbatas dan harus sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar perusahaan.

3. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS menjadi wadah utama dalam menentukan langkah-langkah strategis perusahaan, termasuk pengangkatan direktur baru.

Dalam situasi ini, perseroan harus segera menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat direktur pengganti. Proses pengangkatan direktur baru melalui RUPS harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam anggaran dasar perseroan dan UU PT.

RUPS mempunyai wewenang untuk mengangkat, mengganti, atau memberhentikan anggota direksi. Setelah penunjukan, perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan bahwa catatan resmi perusahaan selalu diperbarui.

4. Melaporkan kepada Instansi Terkait

Setelah pengangkatan direktur baru, perseroan wajib melaporkan perubahan tersebut kepada otoritas terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaporan ini memastikan bahwa informasi perusahaan mengenai struktur kepemimpinannya akurat dan terkini.

Membangun Chemistry

Oleh Eileen Rachman & Emilia JakobChemistry dalam hubungan interpersonal adalah fenomena yang sering kita...

Pesona Kedamaian: Temukan Keindahan Amala Villas Ubud

Oasis Ketentraman di Tengah Keindahan Alam BaliDi antara hamparan hijau persawahan dan rimbunnya hutan...

Regent Bali Canggu: Oase Kemewahan Baru di Pantai Canggu

Bali kembali menyambut kehadiran ikon kemewahan terbaru dengan dibukanya Regent Bali Canggu, resor tepi...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here